Beranda Kepulauan Riau Batam

Curi Motor Untuk Menjambret

46
0
Polisi tangkap pencuri kendaran bermotor.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin menyampaikan proses penangkapan terhadap Al dan Hk di Mapolsek Batuampar. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Al,35 dan Hk mencuri kendaraan bermotor untuk menjambret. Kasus ini terungkap dari penyelidikan dilakukan Polsek Batuampar. 

Kasus ini berawal, saat keduanya pelaku mencuri kendaraan bermotor di Perumahan GMP, Tanjung Sengkuang. Korban pencurian, melaporkan kasus ini ke Polsek Batuampar, 23 Agustus. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Di hari yang sama saat pelaporan, polisi mendapatkan informasi, bahwa ada pelaku pencurian kendaraan bermotor terjatuh dari kendaraan, di jalan depan Restoran Martabak Har.

Baca juga : Polisi Gelar Razia di Lubuk Baja

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan Al (pelaku curanmor) terjatuh dari motor curian tersebut, ketika ingin melakukan penjambretan. 

“Pelaku ini terjatuh, saat beraksi melakukan kejahatan lainnya, jambret,” kata Kompol Salahuddin, Selasa (30/8). 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas para pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Batuampar melakukan pengejaran. 

“Al, kami tangkap di Tanjungsengkuang, lalu sehari kemudian (24/8) kami menangkap Hk di Gudang Tua Hotel Lasinta, Lubukbaja,” ujar Salahuddin. 

Baca juga : Polisi Terus Gasak Judi

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif Al dan Hk mencuri kendaraan bermotor milik warga, untuk bisa melakukan kejahatan lainnya, jambret.

“Pencurian motor dilakukan kedua tersangka, bermodalkan kunci T,” tutur Salahuddin. 

Atas perbuatannya dua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat dua KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun.