Beranda Urban Nusantara

Waduh, Mantan Kapolres Dipecat Akibat Ini

45
0
Polri PTDH Kombes Edwin
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Edwin. F Humas Polri.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pecat, akibat tidak tidak mengawasi perkara kasus narkoba tahun 2021.

Selain itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Edwin disebut menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba. 

Uang yang diterima sebesar 225 ribu Dolar Amerika dan 376 ribu Dolar Singapura. “Ini bentuk komitmen Kapolri, untuk berbenah dalam memerangi narkoba dan judi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, Rabu (31/8). 

Baca juga : Waka Polri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Edwin ini, diputuskan dalam sidang KKEP di Divpropam Polri Gedung TNCC, 30 Agustus lalu.

Dedi menjelaskan pemberhentian ini, bermula dari adanya temuan Propam Polri soal penanganan kasus dengan nomor laporan polisi, LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. 

Kasus ini ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Namun, dalam perjalanan kasus ini, Edwin selaku atasan tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara.

Sehingga proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Hasil sidang, terduga pelanggar (Kombes Edwin) telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Komisi etik menyatakan prilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela,” ujar Dedi. 

Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbesar Sepanjang 2022

Kombes Edwin menyatakan banding atas putusan ini. Sanksi PTDH diberikan juga kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A. 

Sedangkan, Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga mendapatkan putusan, demosi lima tahun. Lalu, 7 personel bintara Satresnarkoba, mendapatkan demosi dua tahun. 

“Kapolri tidak main-main, atas judi dan narkoba,” ungkap Dedi.