Home Batam Cewek Batam Ditangkap karena Bikin 20 Lembar Surat Rapid Antigen Palsu

Cewek Batam Ditangkap karena Bikin 20 Lembar Surat Rapid Antigen Palsu

235
Surat Rapid Palsu Batam
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar memaparkan kasus pemalsuan surat rapid test antigen palsu di Mapolda Kepri, Senin (28/6/21). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polda Kepri menangkap seorang cewek di Kota Batam karena membuat surat rapid test antigen palsu. Aksi pelaku sudah berjalan sejak Maret 2021 lalu.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan, pelaku berinisial DSH, berusia 36 tahun yang diketahui beralamat di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Tiban. Cewek tersebut diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada 26 Juni 2021 di kawasan Jodoh.

artikel perempuan

“Pelaku diamankan hari Sabtu (26/6/21) sekira pukul 11.45 WIB di Supermarket Diamond DC Mall, Lubuk Baja, Batam,” kata AKBP Surya Iswandar di Mapolda Kepri, kemarin.

BACA JUGA : Bawa Rapid Test Palsu, Satu Keluarga Batal Terbang ke Medan

Surya yang didampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon mengatakan, DSH ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/55/VI/2021/Spkt–Kepri tanggal 26 Juni 2021.

Pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam. Menurut Surya, modus operandi yang dilakukan cewek Batam itu adalah, membuat surat rapid test antigen palsu. Untuk memuluskan aksinya, ia pun menggunakan kop surat dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam.

“Surat rapid test antigen palsu itu digunakan sebagai persyaratan pelamar kerja,” ujarnya.

Kronologis penangkapan pelaku, baca halaman (2)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!