
Barakata.id, Bintan- S, seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau ditangkap aparat Kepolisian Polsek Bintan Timur.
Pasalnya, S dilaporkan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berinisial B, 17 tahun.
Pelaku sendiri diketahui merupakan paman korban. Prilaku bejat yang dilakukan oleh S sejak 2020.
Baca juga:
“Pengakuan dari pelaku, sudah dua kali mencabuli keponakan itu pada 2020. Namun kita masih terus mendalaminya,” ungkap Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Jumat (5/2/2021).
Dikatakan Kapolsek, terkuaknya perbuatan bejat sang paman tersebut, setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada orang lain.
Lalu, lanjut Kapolsek, informasi tersebut pun sampai ke telinga orangtua korban. Atas kejadian tersebut, orang tua membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga:
“Berdasarkan laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku,” tegas Ulil.
“Pelaku dibekuk pada Rabu (3/2/2021) di kediamannya,” tambah Ulil.
Dikatakan Ulil, setelah pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya, pelaku saat ini diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga:
“Proses hukum terhadap pelaku juga terus berlanjut. Ia dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pangkas Ulil.
*****
Editor: Ali Mhd