
Barakata.id, Batam – UT alias Udin Tato, pelaku cabul terhadap 6 bocah perempuan di Kota Batam, Kepri ternyata seorang residivis. Pria 47 tahun itu pernah dipenjara 6 tahun karena kasus pembunuhan.
Udin Tato ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB. Ia diringkus atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksi mesumnya karena terpengaruh minuman keras yang ditenggaknya. Bukan hanya sekali, Udin Tato mengaku sudah ada 6 bocah yang menjadi korban cabulnya.
Baca Juga : Bocah Batam Korban Cabul Pria Mabuk Jadi 6 Orang
Hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku ternyata pernah dihukum penjara selama 6 tahun. Ia terlbat kasus pembunuhan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/21).
Jumlah korban kemungkinan bertambah