
Barakata.id – Kota Batam masuk dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3. Hal ini berdasarkan Instrusi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022, tentang PPKM level 3,2 dan 1.
Ada beberapa aturan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Di bidang pendidikan, Batam diperbolehkan melalukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan non esensial maksimal 50 persen. Apabila di sektor ini ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor ini akan ditutup selama 5 hari.
Baca Juga:
- Batam PPKM Level 3, Jefridin Minta Satpol PP Tegakkan Prokes
- Batam PPKM Level 1, Nanti Malam Aktivitas Warga Mulai Diawasi
Sektor esensial seperti kesehatan, keuangan, perhotelan, konstruksi, Industri strategis, pasar atau mall dapat tetap dapat beroperasi seratus persen. Namun ada pengaturan jam operasional, kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kegiatan di pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, barbershop, pasar basah, tetap buka. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan, pemakaian masker, cuci tangan dan handsanitizer.
“Tempat makan atau minum, masih diperbolehkan beroperasi. Tapi, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen saja dan hanya dua orang per meja yang diizinkan,” kata Mendagri dalam instruksinya.
Pusat perbelanjaan, biosokop diizinkan beroperasi 50 persen dan beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00. Penerapan protkes di pusat perbelanjaan diminta ditingkatkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
- Batam PPKM Level 1, Rudi: Jangan Ada Gelombang Ketiga
- Masih PPKM Level 3, Pusat Ragukan Data Covid-19 di Kepri
Tempat ibadah masih dapat mengadakan kegiatan peribadatan, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sementara waktu di rumah, sesuai teknis dari Kementerian Agama.
Area-area publik seperti taman, lokasi wisata, hanya diizinkan kapasitasnya 50 persen saja. Selain itu, diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyaratan dan olahraga, masih diperbolehkan digelar. Namun, diizinkan beroperasi 50 persen saja dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (asrul)