Beranda Urban Nusantara

Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan

674
0
Tersangka rasisme
Tersangka kasus ujaran rasisme, Ambroncius Nababan dijemput paksa oleh Bareskrim Polri,Selasa (26/1/2021). F: wahananews.co
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri akhirnya jemput paksa Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme, Selasa (26/1/2021) malam.

Kasus ujaran rasisme oleh Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

Baca juga: 

“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis Ambroncius.

Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Atas tindakan tersebut, Ambroncius Nababan pun diperiksa Bareskrim pada Senin, 25 Januari 2021 malam. Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Ambroncius pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 

“Yang bersangkutan dijemput paksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet, Selasa (26/1/2021) seperti dikutip dari detik.com.

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

Yakni berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis.

“Itu adalah salah contoh konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi),” ungkap Komjen Listyo saat itu.

*****

Editor: Ali Mhd