
Barakata.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C mulai bulan Agustus 2021.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM C dibagi 3 jenis, pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Baca juga: BUP BP Batam Terapkan B-SIMS, Urus Jasa Kepelabuhanan Tanpa Tatap Muka
Dikutip dari Detikoto.com, biaya pembuatan masing-masing ketiga SIM C itu sebagai berikut.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ujar Arief, belum lama ini.
Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Baca juga: SIM C Kini Ada Tiga Golongan, Pengendara Motor Harus Tahu
Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Dan harus diketahui juga, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
“Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru,” sambung Arief.
Tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
Baca juga: Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Ini Caranya
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Sebagai informasi, ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
*****
Editor: Ali Mhd