Beranda Urban Ekonomi

Australia Denda Garuda Indonesia Rp189 Miliar, Terlibat Kartel Tarif

157
0
Garuda Indoneisa
Foto Ilustrasi. Sebanyak 181 pilot Garuda Indonesia di-PHK per 1 Juni 2020.
DPRD Batam

Batam – Mahkamah Federal Australia menghuku Garuda Indonesia membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp 189 miliar, karena tuduhan terlibat dalam penetapan tarif pesawat. Selain Garuda, ada 14 maskapai lain dari berbagai negara yang dihukum pengadilan Australia dengan total denda mencapai 130 juta dolar Australia. 

Pemberian hukuman bayar denda itu disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Disebutkan, pengadilan menemukan bahwa Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar antara tahun 2003 dan 2006.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Baca Juga : KPPU Selidiki Persaingan Tak Sehat Usaha Jasa Pengiriman di Batam

Maskapai selain Garuda Indonesia yang terlibat di antaranya, Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific.

“Price fixing adalah hal yang serius karena itu mengurangi kompetisi di pasar dengan tidak adil. Dan kartel ini adalah salah satu contoh terburuk yang pernah kita lihat,” ujar Kepala Australian Competition and Consumer Commission, Rod Sims dilansir Channelnews Australia. 

Kasus lama dan belum berkekuatan hukum tetap

Dari Jakarta, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2003 hingga 2006 dan belum berkekuatan hukum.

“Belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/19), dikutip dari Detik.com.

Rosan menjelaskan, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

Atas tudingan tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court atau Pengadilan Federal hingga Kasasi ke High Court Australia atau Pengadilan Tinggi Australia. 

“13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan AUD 20 juta,” sebutnya.

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC. Hal itu dianggap menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Ditolaknya gugatan itu dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.

Sayangnya dalam prosesnya pengadilan mengabulkan gugatan ACCC.

“Dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pada 30 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. Mereka diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

“Tentu saja Garuda Indonesia keberatan. Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata dia.

Baca Juga : Harga Tiket Pesawat Mulai Turun

Garuda Indonesia menilai, denda dalam perkara ini pun seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. Itu dengan pertimbangan pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1.098.000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656.000.

Ikhsan mengatakan, Garuda Indonesia telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”

“Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,” kata dia.

*****