Beranda Urban Nusantara

Tak Masuk DPT, Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik

127
0
DPRD Batam

Jakarta – Pemungutan suara pada Pemilu serentak 17 April 2019 akan dilangsungkan pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, tetap bisa mencoblos meski namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, bisa menggunakan suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS [tempat pemungutan suara] berakhir,” bunyi PKPU yang dikutip barakata.id, Senin (15/4/19).

Guna menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila suara habis, pemilih akan diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

“Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir,” bunyi Pasal 46.

Penghilangan Hak Pilih

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi mengatakan, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Sedikitnya terdapat lima modus operandi yang menyebabkan hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Yusfitriadi seperti dilansir dari bisnis.com, Senin (15/4/19).

Pertama, penyelenggara pemilu di tingkat TPS tidak memberikan formulir C6 atau undangan menggunakan hak pilih kepada masyarakat dengan maksud apapun juga, seperti dengan maksud tidak netral atau karena tidak profesional kinerjanya, yang berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang.

Kedua, pada kasus pemutakhiran data pemilih, dimana masyarakat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sementara, kemudian mengurus, namun karena sistem pendataan pemilih yang seringkali tidak “update”, maka namanya tetap tidak tercantum dalam DPT dan hilang hak suaranya.

Ketiga perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan karyawannya dan tidak memberikan karyawan kesempatan untuk memilih, maka pelaku usaha itu telah melanggar hukum pidana pemilu.

Keempat, provokasi golput, baik pada dunia nyata maupun di media-media lain, oleh oknum tertentu yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, juga dapat dikenakan pidana pemilu.

“Karena seyogyanya kalau pun akan golput, itu merupakan hak politik personal,” kata Yusfitriadi.

Kelima, intimidasi karena tidak memercayai sistem pemilu dan politik Republik Indonesia.

Menurutnya, ada sebagian kecil masyarakat Indonesia yang terindikasi tidak percaya terhadap sistem yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk sistem demokrasi elektoral.

“Seandainya melakukan intimidasi terhadap orang lain atau melakukan imbauan terhadap orang lain, maka bisa dijerat pidana pemilu,” kata dia.

*****