

Jakarta – Sejumlah maskapai penerbangan nasional akhirnya menurunkan harga tiket mulai hari ini, Senin (20/5/19). Penurunan harga tiket ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan sudah menerbitkan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada Rabu (15/5/19) lalu.
“Tiket pesawat Insya Allah mulai hari ini ada penurunan, selain itu ada beberapa transisi juga campaign 50 persen. Harapannya itu juga bisa mengurangi harga tiket,” kata Budi ditemui di Gerbang Tol Brebes Barat, Jawa Tengah, Senin (20/5/19) dikutip dari Tempo.
Sesuai aturan, lanjut Budi, tiket harus turun dua hari setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri.
“Di situ diberikan waktu seminggu, jadi kalau satu minggu tidak dipenuhi kami akan tidak melayani maskapai tersebut untuk melakukan pekerjaan sehari-hari,” kata dia.
Pantauan di situs pemesanan tiket online, Traveloka, salah satu penurunan harga tiket terjadi pada penerbangan jurusan Jakarta-Padang. Sebelum hari ini, harga tiket untuk penerbangan pada 3 Juni 2019, H-2 Lebaran 2019, adalah Rp1,66 juta.
Ini adalah harga tiket termurah dengan menggunakan maskapai Low Cost Carrier (LCC) Lion Air. Sementara hari ini, Lion Air menjual tiket di hari yang sama seharga Rp1,24 juta.
Artinya, terjadi penurunan harga tiket hingga 25,3 persen. Sedangkan pada 7 Juni 2019, H+1 Lebaran 2019, tiket Lion Air semula juga dijual di kisaran harga Rp1,66 juta.
Sementara hari ini, tiket dijual sehara Rp1,42 juta. Harga ini berkurang 14,4 persen.
Penurunan ini juga sejalan dengan keputusan yang diteken Budi Karya. Dalam putusan itu, tarif batas atas dari rute Jakarta-Padang adalah Rp1,47 juta dan tarif batas bawahnya adalah Rp517 ribu.
Bahkan, penurunan yang dilakukan Lion Air lebih tinggi dari yang diatur Budi Karya yaitu 12 hingga 16 persen.
*****