Barakata.id, Jakarta – Pengguna telepon seluler (ponsel) kini sudah bisa mengecek apakah ponsel yang dipakai resmi atau ilegal. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyediakan situs pengecekan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Melalui situs tersebut, masyarakat pengguna ponsel dapat mengetahui apakah nomor IMEI di ponsel mereka terdaftar di database atau tidak.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan, Kemenperin telah mengumpulkan semua nomor IMEI dari ponsel yang resmi yang dimasukkan ke dalam database. Mereka pun telah mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System), sistem open source platform pemberian dari Qualcomm.
“Yang masuk baru dari manufaktur dan importir terdaftar kontinu masuk database kita,” katanya, dikutip dari detikINET, Selasa (6/8/19).
Baca Juga : Ponsel BM Diblokir, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Beli?
Dilaporkan detikINET, hasil dari penjajalan atau pengecekan nomor IMEI dengan memasukkan nomor IMEI dari beberapa smartphone, ada yang menampilkan bila IMEI tersebut terdaftar, ada yang tidak, dan ada pula yang harus mengulanginya lagi.
Saat ditanya kepada Kemenperin terkait hal itu, Janu mengatakan banyak yang mengakses sistem tersebut, sehingga berdampak pada belum stabilnya proses pencarian database.
“Kalau tidak salah ada 1,7 miliar IMEI. Jadi, perlu waktu akses, cek, dan tampil,” kata Janu.
Di saat yang bersamaan juga, Kemenperin tengah menunggu surat balasan dari Dirjen Pajak terkait kejelasan nasib ponsel Black Market (BM) yang terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Tak bisa, tak perlu risau
Najamudin selaku Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin sebelumnya mengatakan, bagi pengguna ponsel yang sudah pakai kartu SIM Card atau sudah masuk jaringan operator, tidak perlu khawatir dan tidak perlu cek IMEI juga.
“Karena HP mereka akan tetap aktif sampai peraturan berlaku,” ujarnya pertengahan bulan lalu.
Baca Juga : Ponsel Anda Resmi atau Ilegal? Begini Cara Mengeceknya
Hal serupa juga berlaku bagi para pedagang ponsel yang ingin memeriksakan nomor IMEI jualannya. Najamudin mengatakan, pedagang tidak usah risau kalau smartphone yang diperdagangkan itu merupakan produk resmi.
“Untuk pedagang dengan HP resmi (dapatnya dari produsen resmi), nggak perlu cek IMEI. Kan yang repot, toko dengan HP bodong/tidak bayar pajak, tidak terdaftar di Kemenperin. Apa mau cek IMEI juga?” sebutnya.
*****