

Barakata.id, Batam – Anak di bawah umur kembali terlibat dalam kasus curanmor di Batam. Kedua anak di bawah umur tersebut, memiliki peranan sentral dalam kelompok ini.
Sebab keduanya terlibat langsung dalam pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di Batam.
“Ada 4 orang yang kami tangkap yakni, Rad (17 tahun), Waw (16 tahun), Tps (21 tahun) dan Feh (25 tahun),” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, Selasa (8/11/2022).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Sj, melaporkan kehilangan sepeda motornya, saat terparkir di samping rumahnya di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
“Korban kehilangan sepeda motor matik merek Mio,” ucap Salahuddin.
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini. Lalu, ada informasi yang masuk ke unit reskrim Polsek Batu Ampar. Informasi tersebut ditelusuri oleh tim reskrim.
Baca juga : Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Matik di Batam
“Informasi ini berbuahkan hasil, kami dapat menangkap Vaw dan Rad di kawasan Tanjung Uma,” ujar Salahuddin.
Dari keduanya, polisi meminta keterangan. Keduanya mengaku bahwa ada dua orang lainnya yang terlibat yakni Tps dan Feh.
“Keduanya kami tangkap di Bengkong,” ucap Salahuddin.
Dari keempat pelaku ini, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor yang dicuri dari beberapa lokasi.
Modusnya dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, cukup menendang stang dengan kaki.
Baca juga : Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Diringkus Polisi
“Hasil curian dijual melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit,” ungkap Salahuddin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.