Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Matik di Batam

127
0
Maling motor spesialis matik di Batam.
Komplotan spesialis curanmor matik di Batam, saat digiring polisi, Selasa (26/10/2022). F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Bengkong menangkap sebanyak 8 orang pemuda, yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) khusus matik di Batam.

Kedelapan orang ini ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda-beda.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Penangkapan kedelapan orang ini bermula dari laporan masyarakat. “Jadi ada masyarakat melaporkan kehilangan kendaraanya di Nagoya 2000, Baloi,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, Selasa (25/10/2022).

Baca juga : Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Aceh

Mardalis mengatakan motor pelapor hilang, saat hendak mengantar anaknya sekolah. “Pelapor ini sudah mengunci stang motornya, tapi berhasil dijebol komplotan ini,” ujar Mardalis.

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Unit reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan beberapa orang, salah satunya Tb yang merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga : Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

Dari Tb polisi mendapatkan beberapa nama yakni Rp, Ad, Af, At, Ph, Yb dan Dp. “Dua orang nama terakhir, Yb dan Dp masih di bawah umur, usianya sekitar 17 tahun,” ucap Mardalis.

Pengakuan komplotan ini, mereka telah melancarkan aksinya di Lubuk Baja dan Batam Kota.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.