Beranda Kepulauan Riau Batam

Anak di Bawah Umur Kembali Berbuat Pidana di Batam

108
0
Pencurian kendaraan bermotor di Batam.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan polisi, 21 Oktober lalu di Lubuk Baja.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Batam Kota menangkap dua orang pencuri motor, Da dan Fm di Lubukbaja, 21 Oktober. 

Salah seorang dari pelaku yang mencuri motor tersebut, masih dibawah umur, Da, 15 tahun. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang kehilangan kendaraan saat di parkir di rumahnya, Niaga Mas, Batamkota. 

“Korban ini saat hendak bekerja tidak melihat lagi motornya. Padahal, menurut korban kendaraan tersebut sudah dikunci stang,” kata Made. 

Baca juga : Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Matik di Batam

Usai menerima laporan 18 Oktober, jajaran Polsek Batam Kota melakukan penelusuran. Tiga hari berselang, polisi mendapatkan informasi bahwa rombongan pelaku pencuri kendaraan sering nongkrong di samping SPBU DC Mall, Lubukbaja. 

“Unit reskrim pun menuju ke lokasi para pelaku, dan dapat mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku melakukan pencurian di Grand Niaga Mas,” tutur Made. 

Dari pengakuan kedua pelaku, kendaraan tersebut telah dijual ke seseorang, berinisial R. 

“Pelaku menjual motor curian  kepada R yang berumur 17 tahun, yang mengaku membeli sepeda motor sebesar Rp.1.000.000. Namun baru diberikan R sebesar Rp.700.000,” ujar Made. 

Baca juga : Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos Diringkus Polisi

Made mengatakan kedua pelaku dan sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Mapolsek Batamkota, guna pengembangan lebih lanjut. 

“Dari hasil pengembangan kami, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 unit sepeda motor. Semua dijual secara COD,” ucap Made. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.