Beranda Kepulauan Riau

Alhamdulillah, Ramadan Ini Warga Kepri Bebas Beribadah ke Masjid

68
0
Ramadan Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Berbeda dengan dua tahun belakangan, Ramadan tahun ini semua umat muslim di Kepri sudah dibebaskan untuk menggelar ibadah di masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya. Meski demikian, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Izin penyelenggaraan ibadah di tempat-tempat ibadah di Kepri telah dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri, Ansar menegaskan bahwa ibadah Ramadan tahun ini sudah selayaknya disambut dengan gembira salah satunya dengan melaksanakan ibadah di masjid, musala, surau dan lainnya.

Surat Edaran tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah /Tahun 2022 di Provinsi Kepri. Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.

BACA JUGA : Menag Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengeras Suara Saat Ramadan

Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh umat muslim Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.

“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga” kata Gubernur di Tanjungpinang, Rabu (30/3/22).

Di dalam surat tersebut, Ansar meminta para bupati dan wali kota agar dapat mengimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan 1443 H di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Kita juga meminta bupati dan wali kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN,” kata dia.

BACA JUGA : Ini Kunci Hadapi Covid-19 di Masa Ramadan ala Ma’ruf Amin

Meski demikian, Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana  bupati/wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Ramadan dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Seperti diketahui, gelombang pandemi Covid-19 telah mengganggu stabilitas warga sejak kemunculannya di awal tahun 2020. Penyebaran virus yang menyerang saluran pernapasan itu begitu cepat. Korban nyawa berjatuhan hampir di seluruh penjuru dunia. Jumlahnya jutaan nyawa.

Di Kepri sendiri, warga yang terpapar Covid-19 sejak dua tahun terakhir cukup tinggi. Kondisi itu memaksa pemerintah untuk membatasi kegiatan termasuk mobilitas masyarakat, salah satunya beribadah.

Pada Ramadan 2020 dan 2021, aktivitas umat muslim untuk melaksanakan ibadah di masjid, musala dan lainnya sedikit dibatasi. Warga pun sempat diimbau melakukan salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona.

Memasuki tahun 2022, serangan virus tersebut menurun seiring dengan gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Kini gelombang Covid-19 sudah melandai. Aktivitas masyarakat pun berangsur normal. (ybt)