Beranda Urban Nusantara

Menag Keluarkan Aturan Baru Terkait Pengeras Suara Saat Ramadan

85
0
Aturan Pengeras Suara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. F: kemenag.go.id.
DPRD Batam

Barakata.id- Menag Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru terkait pengeras suara di masjid dan musala saat Ramadan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menag No SE 05 tahun 2022.

Yaqut mengatakan pedoman itu diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut dia, pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Di saat yang sama, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.

Baca Juga:

“Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata Yaqut, Senin (21/2/2022) melalui siaran persnya.

Aturan baru itu menurutnya akan menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.

Salah satu yang berubah adalah pedoman pengeras suara untuk bulan Ramadan. Penggunana pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanana salat tarawih, ceramah atau kajian dan tadarus menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga:

Di tahun-tahun sebelumnya, kegiatan-kegiatan tersebut boleh dilakukan menggunakan pengeras suara luar.

Sementara itu untuk tanggal 1 syawal/10 zulhijjah di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar untuk takbiran. Namun, waktunya hanya boleh sampai pukul 22 waktu setempat. Sisanya dapat dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar. (asrul)