

Barakata.id, Jakarta – Tim Penasihat Hukum Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi izin reklamasi pemanfaatan ruang laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/3/20). Dua saksi itu adalah ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia Zaenal Arifin Hoessein, dan Firman Wijaya SH yang merupakan Wakil Dekan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Dalam keterangannya, kedua saksi ahli itu menilai tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurdin Basirun. Begitu pula dengan pemberian uang dari sejumlah kepala dinas, tidak ada unsur pelanggaran pidananya.
Zainal mengatakan, meski Nurdin Basirun menandatangani surat izin prinsip tentang pemanfaatan ruang laut tidak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, tapi tindakan itu tidak mengangkangi kewenangan seorang kepala daerah. Sepanjang izin prinsip yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gubernur sebagai seorang kepala daerah atau atribusi memang memiliki kewenangan untuk mendelegasikan sesuatu atau membuat diskresi tertentu tentang satu objek,” ujar Zainal.
Baca Juga :
Suap Nurdin Basirun, 2 Pejabat Kepri Divonis 4 Tahun Penjara
Keterangan Zainal itu menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun.
Zainal menjelaskan, tanggung jawab dan wewenang di dalam sebuah institusi ada dua. Pertama adalah tentang kekuasaan, dan kedua mengenai kewenangan.
Kekuasaan berkaitan dengan mengambil keputusan, sedangkan kewenangan dalam hal melaksanakan atau keputusan atau tindakan. Zainal mengatakan, kepala daerah sebagai pemegang atribusi bisa membuat delegasi atau diskresi untuk membantu dirinya dalam bekerja.
“Sebenarnya dalam delegasi yang diberikan tergantung objek atau kewenangan tertentu yang melibatkan pelayanan. Yang perlu diperhatikan adalah sesuai dengan job desk-nya,” kata dia.
Baca Juga :
Pemprov Kepri Kirim Kadinkes Pantau Kesehatan Nurdin Basirun
Saat ditanya apakah mendelegasikan kewenangan tertentu kepada satu organ terkait perizinan menjadi tren kepala daerah? Terkait hal itu, meskipun kepala daerah memiliki kewenangan atribusi, namun keputusan konstitutisinya tidak bisa didelegasikan.
“Pejabat yang berwenang atribusi adalah satu orang, yakni kepala daerah. Mengenai izin prinsip, izin adalah bagian dari kewenangan pejabat tertentu untuk memberikan persetujuan,” katanya.
“Sehingga kewenangan pejabat yang berkaitan prosesnya dalam delegasikan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,” sambung Zainal.
Selanjutnya, tidak ada penyalahgunaan kewenangan..