Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Dugaan Korupsi Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi, KPK Periksa 5 Pengusaha

152
0
Bupati Bintan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). F: Barakata.id/Dok
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan untuk memeriksa lima orang pengusaha, terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi.

Kelima pengusaha yang akan dimintai keterangan sebagai saksi diantaranya, A Lam sebagai pihak swasta. Kemudian Hartono sebagai Direktur PT Bintan Super Perkasa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu, pengusaha Sentot Puja Harseno sebagai Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa, Yeny Eka Putra sebagai Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT. Sukses Perkasa Mandiri dan PT. Lautan Emas Khatulistiwa dan pihak swasta atas nama Joni Sli.

“Ada lima pengusaha yang akan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Tanjungpinang,” demikian keterangan dari KPK, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: 

Hingga hari keempat pemeriksaan secara marathon pada hari ini, KPK sudah memanggil dan memeriksa 20 saksi yang terdiri dari mantan pejabat di Bintan, Anggota DPRD Kabupaten Bintan, pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan pihak swasta, dalam hal ini pengusaha.

Sebagaimana diketahui, kasus pengaturan kuota cukai ini menyeret nama Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp6,3 Miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Sedangkan Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Baca juga:

Tersangka Korupsi Masih Bebas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, saat ini masih banyak tersangka kasus korupsi yang belum ditahan, meski sudah lama menyandang status tersangka.

Hal itu yang melatari pimpinan KPK menerapkan kebijakan baru, yakni mengumumkan tersangka setelah adanya proses penahanan.

“Banyak tersangka belum ditahan, memang ada kebijakan pimpinan terkait dengan pengumuman tersangka, dan kini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan,” ungkap Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

“Kita nggak mau seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan, tapi kemudian lama sekali baru kita tahan. Karena apa, ini masalah HAM seseorang,” imbuhnya.

Baca juga:

Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, banyaknya tersangka yang belum ditahan, karena KPK tidak ingin terbentur dengan masa penahanan ketika kasusnya belum rampung.

Oleh karenanya, KPK menerapkan pola untuk merampungkan terlebih dahulu kasusnya, baru kemudian dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kalau kita langsung lakukan penahanan ini kan terkait argo penahanan. karena ada pembatasan waktu, penahanan hingga dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan, dan dalam waktu 120 hari harus kita limpahkan.

Kendalanya, ujar mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini, penyidik banyak sekali menangani perkara. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:

“Jangan sampai hitungannya itu proses penyidikan masih lama karena penyidik memegang perkara lain, sementara tersangka sudah kita tahan, sehingga waktu 120 hari itu nggak ngejar. otomatis nanti keluar demi hukum,” ucap dia.

Karena itu, saat ini tersangka baru ditahan setelah proses penyidikannya hampir rampung. Hal itu juga dilakukan demi kepastian hukum terhadap para tersangka.

“Jadi kita pastikan, saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah limpah itu juga buat tersangka memberikan kepastian hukum. Artinya proses hukum berjalan cepat itu hak tersangka,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun seperti dikutip bantenpos.co, tak sedikit pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun belum ditahan. Bahkan, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun, namun tak kunjung ditahan.

Baca juga:

  • Positif Covid-19, Mantan Plh Dirdik KPK Meninggal

Adapun, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan di antaranya yakni, GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2019.

Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Energy Trading (Petral), Bambang Irianto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang pada September 2019. Hingga kini, Bambang Irianto belum juga ditahan.

Selanjutnya, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) – 101 pada Juni 2017. Namun demikian, hingga kini Irfan Kurnia Saleh belum juga ditahan.

*****

Editor: Ali Mhd