

Barakata.id, Batam – Polresta Barelang menetapkan oknum anggota DPRD Batam, Ady dan rekannya Nr sebagai tersangka, atas kepemilikan narkoba seberat 0,24 gram sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Selasa (31/1/2023).
“Tersangka (Ady dan Nr) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata Lulik.
Keduanya, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Ady dan Nr, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) di kamar 511 di salah satu hotel, Kawasan Jodoh.
- Baca Juga: Kapolda Kepri Sapu Bersih Koruptor di Kepri
Lulik menjelaskan peranan Ady sebagai pembeli dan pemilik narkotika jenis sabu. Sedangkan Ns, sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Pengakuan Ady ke polisi, ia menyuruh Nr membeli sabu, hanya untuk coba-coba. Ady ingin mengetahui rasa sabu tersebut.
Ady mengaku, belum pernah menggunakan sabu, dan baru pertama kali membeli.
“Ady mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan, namun barang bukti (sabu) tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku. Sehingga hasil cek urine kedua pelaku negatif amfetamin,” ucap Lulik.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran atas orang yang menjual sabu ke Ady dan Nr.