

Barakata.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap cara pemesanan sabu yang dilakukan oknum DPRD Batam, Ady dan rekannya, Nr, Selasa (31/1/2023).
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan Ady ini menyuruh Nr, untuk membeli sabu. Lalu, Nr memesan sabu melalui aplikasi whatsapp ke seseorang bandara sabu, berinisial Beb (masih DPO).
Setelah itu, pelaku Beb mengirimkan nomor rekeningnya, dan Ady mentransfer uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk satu paket sabu.
“Saat ditangkap, Ady dan Nr belum menggunakan barang bukti (sabu) tersebut. Sehingga, hasil pemeriksaan urinenya negatif,” kata Lulik, Selasa (31/1/2023).
Begitu uang ditransfer oleh Ady. Tak berapa lama, pintu kamar hotel tempat Ady dan Nr tidur, diketuk oleh seseorang. Mendengar ada ketukan pintu, Nr membuka dan mengambil paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Satu paket sabu dibungkus plastik klip bening diserahkan ke Nr. Lalu, Nr mengaku ke penyidik meletakan paket sabu itu di di atas meja kamar dan kembali tidur.
Nr mengakui ke penyidik, sudah dua kali membeli sabu dari DPO, Beb.
“Tersangka (Ady dan Nr) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata Lulik.
Keduanya, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.