Home Batam Oknum DPRD Batam dan Rekannya Pesan Sabu Pakai Cara Ini

Oknum DPRD Batam dan Rekannya Pesan Sabu Pakai Cara Ini

40
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menyampaikan mengenai cara Ady, oknum DPRD Batam membeli sabu.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara saat menjelaskan kronologis penangkapan oknum anggota DPRD Batam Ady dan rekannya, Nr, Selasa (31/1/2023).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap cara pemesanan sabu yang dilakukan oknum DPRD Batam, Ady dan rekannya, Nr, Selasa (31/1/2023). 

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan Ady ini menyuruh Nr, untuk membeli sabu. Lalu, Nr memesan sabu melalui aplikasi whatsapp ke seseorang bandara sabu, berinisial Beb (masih DPO). 

artikel perempuan

Setelah itu, pelaku Beb mengirimkan nomor rekeningnya, dan Ady mentransfer uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk satu paket sabu. 

“Saat ditangkap, Ady dan Nr belum menggunakan barang bukti (sabu) tersebut. Sehingga, hasil pemeriksaan urinenya negatif,” kata Lulik, Selasa (31/1/2023). 

Begitu uang ditransfer oleh Ady. Tak berapa lama, pintu kamar hotel tempat Ady dan Nr tidur, diketuk oleh seseorang. Mendengar ada ketukan pintu, Nr membuka dan mengambil paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. 

Satu paket sabu dibungkus plastik klip bening diserahkan ke Nr. Lalu, Nr mengaku ke penyidik meletakan paket sabu itu di di atas meja kamar dan kembali tidur. 

Nr mengakui ke penyidik, sudah dua kali membeli sabu dari DPO, Beb. 

“Tersangka (Ady dan Nr) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata Lulik. 

Keduanya, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!