Beranda Kepulauan Riau

Abu Bakar Didakwa Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp45 Juta dan SGD11 Ribu

174
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dibawa dengan mobil menuju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi, Kamis (11/7/19) malam. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Jaksa KPK mendakwa Abu Bakar, nelayan di Batam telah menyuap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (SGD). Suap itu dilakukan Abu Bakar untuk membantu Kock Meng, seorang pengusaha mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut.

“Terdakwa bersama-sama dengan Kock Meng melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp45 juta dan SGD11 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri,” ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : 8 Pengusaha Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

Menurut jaksa, Kock Meng saat itu meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya.

Atas persoalan itu Abu mengenalkan Kock Meng ke Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri bernama, Budi Hartono.

“Pada pertemuan tersebut, Budi Hartono menyampaikan kepada terdakwa dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan ‘biaya pengurusan’ sejumlah Rp50 juta. Mendengar penyampaian tersebut terdakwa dan Kock Meng menyetujuinya,” kata jaksa.

Setelahnya, Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan uang Rp50 juta ke Abu untuk kemudian diteruskan ke Budi. Namun oleh Abu, uang itu dipotong Rp5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budi menerima Rp45 juta.

Urusan uang pelicin itu membuat mulus perizinan. Abu langsung menerima surat izin prinsip pemanfaatan laut atas permohonan Kock Meng seluas 50 ribu m2 dan seluas 20 ribu m2 untuk Abu di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan 5 Barelang, Batam.

Surat itu ditandatangani Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.

Jaksa menyebut penyerahan uang Rp45 juta yang dilakukan Abu ke Budi itu berlangsung di kediaman Edy. Setelahnya Budi memberikan uang itu ke Edy.

“Edy kemudian menggunakan uang sejumlah Rp45 juta pemberian terdakwa untuk kepentingan Nurdin Basirun pada saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau, yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin,” kata jaksa.

Tak hanya itu saja, jaksa juga membeberkan adanya permintaan izin pemanfaatan ruang laut lainnya yang dimintakan Abu ke Budi yaitu yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Sembari menyerahkan permohonan itu, Abu menitipkan uang di dalam amplop ke Budi. Uang itu disebut jaksa berasal dari Kock Meng.

Amplop itu ternyata berisi SGD5 ribu. Budi lalu memberikannya ke Edy, yang kemudian menyerahkannya ke Nurdin. Setelahnya urusan izin pemanfaatan ruang laut kembali mulus.

Urusan dua izin telah tuntas, Kock Meng disebut jaksa berencana melakukan reklamasi. Untuk itu Kock Meng kembali memerintah Abu menemui Budi atas rencana Kock Meng. Namun Budi menyampaikan reklamasi tidak dapat dilakukan karena tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri.

Singkat cerita, melalui rapat pembahasan dokumen final RZWP3K dengan dinas-dinas terkait, diketahui lokasi yang dimintakan Kock Meng melalui Abu belum terdaftar. Untuk dapat masuk ke daftar, Budi meminta uang ke Abu untuk pengurusan dokumen.

Baca Juga : Mengapa Pengacara Pemprov Kepri Pilih Bela Nurdin dan Desak KPK Periksa Isdianto?

Pada keesokan harinya, Budi menyampaikan ke terdakwa untuk pembuatan data dukung ada biaya Rp75 juta, di mana sejumlah Rp25 juta akan diserahkan Budi kepada Nurdin melalui Edy Sofyan.

“Selanjutnya terdakwa sampaikan ke Kock Meng, dan Kock Meng menyetujuinya akan menyerahkan Rp75 juta,” kata jaksa.

Kock Meng lalu memberikan SGD6 ribu ke Abu untuk diberikan ke Nurdin melalui Edy sesuai kesepakatan. Abu ditemani Budi menuju ke Tanjungpinang untuk memberikan uang itu ke Edy, tetapi sudah lebih dulu ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, Abu didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

*****

Sumber: Detik.com