
Barakata.id, Batam- Sebanyak 8 jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan ke Tanah Air. Mereka ini merupakan korban kapal tenggelam yang menyelundupkan TKI ilegal di Perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia,15 Desember lalu.
Pemulangan 8 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) ini dijemput oleh Tim Gabungan Satgas Kemanusiaan Repatriasi, Selasa (4/1/22).
Kepala Operasi Misi Kemanusiaan Internasional Irjen Pol Johny Asadoma mengatakan, repatriasi atau pemulangan ini merupakan gelombang kedua. Sebelumnya 11 jenazah WNI korban kapal tenggelam telah dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga:
- Selundupkan 3 Mayat ABK dari Kapal Asing ke Batam, 2 Bos Penyalur TKI Ditangkap
- Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, 142 Calon Pekerja Batal ke Malaysia
Johny mengatakan 8 jenazah ini dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan identifikasi lanjutan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
“Kita menjemput 8 jenazah, diantaranya 7 orang laki-laki dan 1 jenazah perempuan, sementara 3 jenazah belum dapat diambil karena belum teridentifikasi,” ujarnya, Selasa (4/1/22).
Repatriasi TKI korban kapal tenggelam itu melibatkan berbagai instansi terkait seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negri.
“Segala sesuatunya juga telah mendapat dukungan dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) serta KJRI Johor Malaysia” katanya.
Johny mengatakan repatriasi dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Johor Bahru Malaysia bekerja sama dengan Polri dan BP2MI. Berdasarkan informasi yang ada, saat ini 22 orang dinyatakan meninggal, 13 orang selamat dan masih ditahan oleh otoritas Malaysia, serta 25 orang lainnya masih belum ditemukan.
“Misi utama adalah evakuasi dan repatriasi jenazah WNI yang menjadi korban kapal tenggelam. Selanjutnya melakukan investigasi mewawancarai beberapa warga Negara Indonesia yang masih hidup untuk melengkapi penyidikan kasus ini, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal,” ujarnya.
Johny menegaskan, kasus perdagangan orang ini biasanya tidak pernah bekerja sendiri. Dengan kata lain mempunyai jaringan lintas negara. Hal ini yang akan menjadi pintu masuk investigasi yang bekerjasama dengan pihak otoritas Malaysia. Sebab, sindikat TPPO biasa bekerja terorganisir secara masif.
Baca Juga:
- Rekrut TKI Ilegal, Perempuan Malaysia Ditangkap di Batam
- Jadi Penyalur TKI Ilegal, Koko Edi Ditangkap Polisi
“Para pelaku yang telah diamankan maupun yang masih dalam pengejaran akan dijerat dengan pidana sesuai UU yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera dan tidak terulang dikemudian hari. Proses investigasi lintas negara juga terus berjalan untuk mengungkap jaringan baik di Indonesia maupun di Malaysia,” tuturnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 3 orang pelaku terkait kasus TPPO ini. Dua pelaku yakni JS dan AB diamankan di Batam. Sedangkan pelaku lainnya S alias A diamankan di Bintan.
Kepolisian Juga dikabarkan mengamankan seorang pelaku lainnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku yang diamankan berinisial M alias L. Hingga saat ini sudah empat pelaku yang diamankan oleh kepolisian. (alamudin)