Barakata.id, Batam – Gara-gara jadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Koko Edi (46) ditangkap polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang mengamankan Edi, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Sabtu (24/10/20).
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Iptu Muhammad Hazaquan. Selain Koko Edi, tim ini mengamankan juga 9 TKI ilegal yang hendak diantar Edi ke luar negeri.
Baca Juga:
- Berangkatkan TKI Lewat Pelabuhan Tikus, 3 Orang Jadi Tersangka
- Selundupkan 3 Mayat ABK dari Kapal Asing ke Batam, 2 Bos Penyalur TKI Ditangkap
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada keberangkatan sejumlah orang yang diduga akan bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Para PMI (Pekerja Migran Indonesia/TKI) ilegal ini keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Budi dikutip dari laman Polrestabarelangkepri.com, Senin (26/10/20).
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB. Tim pengintai mendapati sebuah mobil Toyota Calya warna merah sedang melakukan pengantaran TKI Ilegal ke Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
Gerebek penampungan di Lubukbaja