

Barakata.id, Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Reskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan ruko Prima Sejati, Batam Centre, Batam, Minggu (9/2/20). Polisi berhasil mengamankan 142 orang calon pekerja yang siap dikirim ke Malaysia.
Dalam jumpa pers di Media Centre Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (12/2/20), Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan TKI ilegal di kawasan pertokoan di Batam Centre.
Baca Juga :
Rekrut TKI Ilegal, Perempuan Malaysia Ditangkap di Batam
Informasi itu dilanjutkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/22/2020/Resta Barelang. Kemudian, petugas dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan pada Minggu malam sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi itu terbukti benar. Petugas menemukan 142 orang korban calon pekerja migran ilegal dengan rincian 75 laki-laki dan 67 perempuan. Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka yang merupakan para calo TKI ilegal.
“Jadi, mereka ini rencananya akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal,” kata Ruslan.
Baca Juga :
5 Pesan Kapolda Kepri untuk Polwan, dari Karir hingga Gaya Hidup Mewah
Ruslan menjelaskan, Modus Operandi yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu melakukan penempatan calon pekerja itu secara ilegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya. Tersangka juga menyediakan sarana tempat penampungan sementara secara ilegal.
“Ruko yang digunakan untuk penampungan sementara tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia,” katanya.
Selanjutnya, dimintai uang hingga Rp10 juta perorang