

Barakata.id, Batam – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang perempuan warga negara Malaysia yang merekrut tenaga kerja Indonesia secara ilegal di Kota Batam, Rabu (22/1/20). Saat diamankan, PR bersama dengan rekannya dan dua perempuan calon korban asal Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, PR diamankan petugas saat baru tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kota Batam, Rabu (22/1/20) pukul 15.00 WIB. Kedatangannya ke Batam untuk menjemput sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Baca Juga :
5 Pesan Kapolda Kepri untuk Polwan, dari Karir hingga gaya Hidup Mewah
Selain PR, polisi juga mengamankan seorang saksi satu perempuan WN Malaysia lainnya yakni Cheryl Tai Xur Li yang merupakan rekan PR. Di samping itu, juga ada dua perempuan warga negara Indonesia asal Batam yakni Noviana dan Poibe yang berstatus sebagai calon korban.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan terhadap PR berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang WN Malaysia yang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam. Ia mencari perempuan untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Tim kemudian mengetahui bahwa pelaku (PR) akan datang langsung menjemput calon pekerja di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
“Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pada pukul 15.00 WIB, tim kemudian berhasil menemukan PR bersama rekannya (saksi) serta dua calon korban asal Batam yaitu Noviana dan Poibe,” kata Arie kepada barakata.id, Kamis (23/1/20).
Baca Juga :
Lowongan Kerja, Korsel Butuh 6.600 Tenaga Kerja Indonesia
Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.
Saat ini, Tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 dan 83, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Arie.
*****
Penulis : Ali Mhd