Beranda Warta

127 WN India Masuk ke Indonesia Pakai KITAS dan KITAP, Apa Itu?

96
0
DPRD Batam

C. Masa berlaku KITAS:

1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya

3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia

4. Izinnya telah habis masa berlaku nya

5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap

6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

7. Dikenakan Deportasi

8. Meninggal dunia

BACA JUGA : Gadis India Diduga Bunuh Diri di Perumahan Sukajadi Batam

D. Syarat dan ketentuan mengajukan KITAS:

1. Persyaratan umum (bisa diakses di website Imigrasi)

2. Persyaratan khusus (bisa diakses di website Imigrasi)

3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 berlaku juga bagi perpanjangan KITAS

4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 untuk perpanjangan KITAS juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama

5. Permohonan KITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing tersebut

6. Permohonan KITAS bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan

BACA JUGA : Eazy Passport, Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor Imigrasi

7. Dalam hal permohonan KITAS tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Perpanjangan KITAS diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan diberikan sebanyak-banyak nya 5 (lima) kali berturut-turut

9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

Halaman selanjutnya, penjelas dan yang berhak mendapatkan KITAP