Beranda Urban Ekonomi

Pandemi, Insentif Pajak Hotel hingga Parkir Diperpanjang

106
0
Insentif Pajak Hotel
Ilustrasi. Pemko Batam memberikan insentif 5 sektor pajak berupa penghapusan sanksi dan denda serta penundaan jatuh tempo. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id- Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang insentif sejumlah sektor pajak daerah. Khususnya yang terdampak Covid-19. Insentif itu berupa pembebasan sanksi adminstratif berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.

Insentif pajak tahap kedua ini diberikan kepada lima sektor usaha, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pembebasan sanksi adminstratif itu diberikan dengan ketentuan wajib pajak membayar pokok periode tahun 2014-2020. Pembebasan ini berlaku sejak 21 September- 31 Desember.

Baca Juga:
Pemko Batam Awasi Transaksi Pajak Restoran dengan Teknologi Nirkabel

“Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti,” kata Raja, Senin (28/9/20).

Tak hanya itu kemudahan dalam hal pajak. Lima sektor usaha itu juga diberi penundaan pembayaran pajak. Aturan itu mengacu pada Perwako 53/2020. Penundaan ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020-Oktober 2020.

Raja memberi gambaran untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober. Demikian seterusnya, jatuh tempo pembayaran pajak ditunda satu bulan.

Raja mengatakan perpanjangan insentif ini disambut antusias oleh para wajib pajak. Terbukti, hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam berhasil mengumpulkan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128.

Baca Juga:
PAJAK OVER THE TOP: Jumlah Perusahaan Digital Ditambah, Termasuk Twitter, Zoom dan Shopee

Selain memberikan insentif, Pemko Batam juga memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak PBB-P2. BPPRD Kota Batam melakukan berbagai upaya penagihan serta melakukan jemput bola, road show ke berbagai perumahan dan mal.

“Pembayaran pajak bisa dilakukan di bank mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB,” kata dia.

Selain itu masyarakat juga dapat membayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay.

****

Editor: Asrul R