Barakata.id, Batam- Kota Batam saat ini menuju zona hijau. Penanganam covid-19 di Batam semakin menunjukkan tren yang baik. Hari ini, Selasa (5/10/21) tak ada penambahan kasus baru.
Berdasarkan data harian Satgas Penanganan Covid-19 Batam, kecamatan di Batam yang berada di zona hijau meliputi Bulang, Belakangpadang, Bengkong, Nongsa, Galang dan Batuampar. Di kecamatan zona hijau ini, tak ada lagi penambahan kasus positif baru.
Sementara itu, kecamatan lainnya berada di zona kuning. Meliputi Kecamatan Batamkota 8 kasus, Lubukbaja 7 kasus, Batuaji 4 kasus, Sekupang 3 kasus dan Seibeduk serta Sagulung masing-masing 1 kasus.
Baca Juga:
- Pasien Covid-19 Tersisa 269 Orang, Zona Hijau di Batam Nambah Lagi
- Tren Kasus Menurun, Amsakar Optimistis Covid-19 di Batam Segera Selesai
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
“Capaian ini harus kita pertahankan hingga pandemi ini berakhir,” kata Rudi.
Per hari ini ada penambahan pasien sembuh sebanyak tiga orang. Sehingga total pasien Covid-19 di Batam yang sudah sembuh sebanyak 24.927 orang.
Kondisi pandemi di Batam saat ini bisa dikatakan dapat teratasi. Namun rudi meminta masyarakat untuk tetap mematuhu protokol kesehatan. Sehingga pandemi dapat dituntaskan.
Rudi berharap Indonesia, khususnya Batam segera terbebas dari pandemi. Sehingga masyarakat sehat dan ekonomi pulih.
Seperti diketahui, saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepri telah turun menjadi level 1. Hal itu diumukna Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatanto dalam konfrensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden Senin (4/10/21).
Baca Juga:
- Awas, Gelombang Tiga Covid-19 Saat Akhir Tahun
- Kepala BNPB Sebut Stakeholder di Batam Kompak Atasi Covid-19
“Untuk tingkat provinsi di luar Jawa Bali, provinsi level 4 sudah tidak ada, posisi level 3 ada 4 provinsi, di level 2 ada 22 provinsi dan 1 provinsi di level 1,” kata Airlangga.
Provinsi yang masuk PPKM level 1 ini adalah Kepri. Keputusan itu diberlakukan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021 mendatang. (asrul)