

Dari pemeriksaan fisik, petugas kemudian menemukan 30.037 butir ekstasi di dalam 11 bungkus makanan ringan yang dibawa oleh J.
Setelah memastikan bahwa yang dibawa J adalah narkotika, petugas lantas menggiring pemuda tersebut ke Hanggar Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay untuk pemeriksaan lanjutan. Ikut melakukan pemeriksaan adalah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Jadi ekstasi ini dibungkus plastik bening, kemudian dicampur pelaku ke dalam kemasan makanan ringan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, diketahui ada 30.037 butir,” kata Susila.

“Ada sebagian lagi yang sudah hancur dan tidak bisa dihitung menjadi satuan,” sambungnya.
Baca Juga :
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1 Kg
Di waktu yang sama, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan ribu ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk pengembangan kasus.
“Kami akan kembangkan, ini termasuk jaringan narkoba internasional,” katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.
*****
Penulis : Ali Mhd