Beranda Kepulauan Riau Batam

Kapal Ini Buat Negara Rugi Rp1,3 Miliar

102
0
MT Zakira kapal pembawa 629,3 Kl Solar HSD ditangkap Bea Cukai. F Humas Bea Cukai.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Bea Cukai menangkap kapal pengangkut BBM yang membuat negara Rp1,3 miliar. Tanker MT Zakira ditangkap Bea Cukai, Minggu (25/0/2022) perairan Pulau Karimun Besar. 

Kapal ini memuat sebanyak 629,3 Kl Solar HSD, namun tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Baca juga : Razia di Pelabuhan Telaga Punggur, Bea Cukai Temukan Ini

“Modus pemindahan solar dengan ship to ship,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. 

Ia mengatakan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai, terkait adanya penyelundupan minyak antar kapal. 

Dari penyelidikan Bea Cukai, 20 Agustus kapal MT Zakira terpantau berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia. Saat itu, ada banyak kapal yang mendekati ke MT Zakira. 

Lalu, 25 September 2022, kapal MT Zakira telah bergerak dan aktif mengarah ke barat,

dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. 

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani. 

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00, dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.

Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Berkat Penciuman Tajam Luigi

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku

nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. 

Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. 

Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.