
Barakata.id, Batam – Sebanyak 30.037 butir ekstasi diselundupkan dari negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam. Barang haram itu dibawa oleh J (28), warga negara Indonesia.
Rencananya, 30.037 butir ekstasi itu akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di Ibu Kota Republik Indonesia tersebut. Namun, aksi J berhasil dicegah oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Baca Juga :
IS Edarkan Ribuan Butir Ekstasi untuk Bayar Sewa Rumah
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, pencegahan terhadap J dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Harbour Bay pada Kamis (9/1/20) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, petugas curiga dengan gerak-gerik J yang baru tiba menggunakan kapal feri dari Situlang Laut, Johor, Malaysia. Kecurigaan petugas terbukti ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh J.
Baca Juga :
26.540 Warga Kepri Aktif Pakai Narkoba
Waktu itu, J membawa beberapa barang bawaan berupa satu koper, satu tas kecil yang berisi alat-alat kebutuhan pribadi, dan dua renteng tas plastik berukuran besar, yang diisi dengan barang-barang seolah-olah berupa kemasan makanan.
“Ketika petugas memeriksa menggunakan mesin X-ray, terdeteksi ada barang yang mencurigakan di dalam kemasan makanan tersebut,” kata Susila Brata saat jumpa pers, kemarin.
Selanjutnya, dicampur dengan bungkus makanan..