
Barakata.id, Batam – Bea Cukai Batam menegah peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal.
Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan dari periode 1 Agustus sampai 9 September 2022 dari berbagai lokasi.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan Bea Cukai Batam mengatakan dalam periode itu, ada 30 penindakan.
Baca juga : Dewan Himbau Pemkot Blitar Supaya DBHCHT Dapat Ditingkatkan dengan Masifkan Gempur Rokok Ilegal
“18 penindakan umum dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai,” kata Rizki dalam rilisnya, Senin (13/9/2022).
Ia merinci seluruh rokok yang disita dari hasil operasi tersebut yakni 159.512 batang. Rokok yang disita tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga menyita 36,06 liter BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca juga : Razia di Pelabuhan Telaga Punggur, Bea Cukai Temukan Ini
Rizki mengatakan Bea Cukai Batam akan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal, terkhusu di wilayah Batam.
Agar dapat memaksimalkan penindakan, Bea Cukai Batam akan menggandeng aparat penegakan hukum lainnya. “Kami akan melakukan operasi gempur rokok ilegal,” pungkas Rizki.