Barakata.id, Batam – Warga Tanjungbuntung, Prh terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini akibat perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur, Mr.
Perbuatan Prh baru diketahui oleh orangtua Mr, usai dilakukan USG.
“Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, Jumat (14/10/2022).
Baca juga : Polsek Batuampar Terbaik, Rapor Merah Batamkota
Salahuddin menjelaskan kejadian bermula saat Prh berkenalan dengan korbannya. Lalu, keduanya menjalin hubungan asmara.
Namun, Prh mengajak korbannya untuk check in di salah satu hotel kawasan Jodoh.
Korban sempat ketakutan, karena perbuatan tersebut akan berdampak. “Pelaku ini meyakinkan korbannya, dan mengaku akan bertanggungjawab,” ujar Salahuddin.
2 bulan usai perbuatan keduanya. Orangtua Mr melihat ada keanehan di perilaku anaknya. Sehingga keduanya membawa Mr menjalani tes USG.
Baca juga : Polsek Pulau Laut Layani Masyarakat hingga Pelosok Desa
“Hasil tesnya, Mr hamil 5 bulan. Lalu, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian,” ucap Salahuddin.
Berbekal laporan dan informasi mengenai pelaku. Polisi bergerak memburu pelaku.
“Pelaku akhirnya dapat kami tangkap di rumahnya di Tanjungbuntung, Bengkong,” tutur Salahuddin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia, tentang perlindungan anak.