Iming-iming Upah Rp10 Juta Bikin 3 Pria Ini Terancam Hukuman Mati

2285
0
Hukuman Mati
BNNP Kepri memusnahkan 4 kilogram lebih sabu, Rabu (4/11/20). (F: Humas BNNP Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gara-gara iming-iming upah Rp10 juta, 3 pria di Batam terancam hukuman mati. Iming-iming itu membuat mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pada awalnya BNNP Kepri menangkap H yang kedapatan membawa 4,1 kilogram sabu, di Pelabuhan Rakyat Sagulung, 21 Oktober lalu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dari H, BNNP Kepri menangkap 2 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Sabu yang dibawa H ini berasal dari seseorang di Malaysia, yang akan diantarnya berdasarkan perintah pria berinisial B (DPO).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga:

“Jadi ada yang mengabarkan bahwa akan ada orang yang membawa narkoba,” katanya, Rabu (4/11/20).

Berdasarkan informasi ini, petugas BNNP melakukan pengawasan dan pemantauan di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung. 21 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melihat ciri-ciri orang yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut.

“Saat kami tangkap, H ini membawa sabu,” ucapnya.

Dua pelaku lain ditangkap