
Barakata.id, Batam – Gara-gara iming-iming upah Rp10 juta, 3 pria di Batam terancam hukuman mati. Iming-iming itu membuat mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Pada awalnya BNNP Kepri menangkap H yang kedapatan membawa 4,1 kilogram sabu, di Pelabuhan Rakyat Sagulung, 21 Oktober lalu.
Dari H, BNNP Kepri menangkap 2 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Sabu yang dibawa H ini berasal dari seseorang di Malaysia, yang akan diantarnya berdasarkan perintah pria berinisial B (DPO).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga:
“Jadi ada yang mengabarkan bahwa akan ada orang yang membawa narkoba,” katanya, Rabu (4/11/20).
Berdasarkan informasi ini, petugas BNNP melakukan pengawasan dan pemantauan di sekitar Pelabuhan Rakyat Sagulung. 21 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melihat ciri-ciri orang yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut.
“Saat kami tangkap, H ini membawa sabu,” ucapnya.
Dua pelaku lain ditangkap