Tilang Elektronik Segera Berlaku di Batam, Ingat! Plat Nomormu Bisa Direkam

503
0
DPRD Batam
Tilang Elektronik
Foto Ilustrasi. Kendaraan bermotor melewati kamera pengawas atau ‘closed circuit television’ (CCTV) yang terpasang di atas pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/20). Tak lama lagi, Batam juga akan menerapkan sistem tilang elektronik.
(Foto: SP/Joanito De Saojoao/ntmcpolri.info)

Di Jakarta, sistem tilang elektronik sudah berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara megurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pertama, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran. Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.

“Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa,” kata Kompol Nasir kepada Kompas.com.

Baca Juga :
Urai Kemacetan, Jalan Tiga Simpang di Batuaji Akan Diperlebar

Kompol Nasir mengatakan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

“Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK,” katanya.

Baca Juga :
Jalan Simpang Barelang Akan Dilebarkan, Bagaimana Nasib Pedagang?

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

“Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta,” kata Kompol Nasir.

*****

Sumber : TRIBUNBATAM.ID