

Barakata.id, Batam – Polresta Barelang menangguhkan penahanan tujuh warga Pulau Rempang. Ketujuh warga itu diamankan polisi saat terjadi aksi massa di kawasan Jembatan 4 Barelang, Kamis (7/9/23) lalu.
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/23) malam. Adapun surat permohonan penangguhan diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu.
Nugroho menegaskan, surat permohonan penangguhan dipertimbangkan demi kemaslahatan umum. Ia pun meminta masyarakat ikut membantu menciptakan suasana aman dan kondusif serta bijak dalam bermedia sosial.
“Banyak beredar hoaks, gunakan media sosial dengan bijak. Mari sama-sama menjaga situasi Batam yang aman dan kondusif,” kata dia.
“Perlu saya sampaikan di sini, agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan berita hoaks yang simpang siur terkait rencana pengembangan kawasan Rempang. Mari sama-sama ciptakan situasi kondusif,” sambung Nugroho.
BACA JUGA : Daftar Awal, Warga Rempang Bebas Pilih Rumah Ganti
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi ikut hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia mengapresiasi Polresta Barelang yang menangguhkan penahanan tujuh warga Rempang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih banyak kepada Pak Kapolresta Barelang yang sudah memberikan penangguhan penahanan, agar saudara kita yang ditahan bisa dipulangkan ke rumah masing-masing,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, penangguhan penahanan terhadap tujuh warga Rempang tersebut merupakan keputusan tepat.
“Sekali lagi, saya berterima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tujuh warga saya di Rempang,” ujarnya.
Rudi yang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam itu juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terus mengupayakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.
BACA JUGA : Dialog dengan Warga Rempang, Rudi: Pemerintah Tak Akan Sengsarakan Rakyatnya
Rudi berharap persoalan Rempang bisa segera diselesaikan mengingat proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.
“Kami ingin permasalahan Rempang segera selesai. Pengembangan Rempang adalah Program Strategis Nasional. Ini prioritas pemerintah pusat dan kami di daerah harus menyelesaikannya. Saya berharap, program ini bisa diselesaikan bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi, menegaskan permohonan penangguhan penahanan bukan merupakan tekanan dari semua pihak. Ia bahkan menyampaikan bahwa rencana aksi massa pada Senin (11/9/23) akan dibatalkan demi menghindari gesekan dari pihak lain yang ikut dalam demo itu.
“Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, hari ini kami sepakat untuk tidak melaksanakan aksi pada Senin 11 September 2023,” ujarnya. (DN)