Tilang Elektronik Segera Berlaku di Batam, Ingat! Plat Nomormu Bisa Direkam

503
0
DPRD Batam
Tilang Elektronik
Foto Ilustrasi. Kendaraan bermotor melewati kamera pengawas atau ‘closed circuit television’ (CCTV) yang terpasang di atas pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/20). Tak lama lagi, Batam juga akan menerapkan sistem tilang elektronik.
(Foto: SP/Joanito De Saojoao/ntmcpolri.info)

Rencana penerapan sistem tilang elektronik diketahui sudah muncul sejak 2 tahun sebelumnya. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berencana akan menerapkan tilang elektronik yang dimulai di Batam.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Kepri, AKBP Roy A.C kepada sejumlah awak media. Ia mengatakan, penerapan itu akan dimulai pada tahun 2019 mendatang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kita lakukan pertama kali untuk Kota Batam dulu. Saat ini kita sedang mempersiapkan alat-alat yang diperlukan,” katanya, Selasa (27/11/18) silam.

Baca Juga :
Realisasi Pajak Kendaraan Kepri Lebihi Target hingga Rp87 Miliar

Ia menyebutkan, akan mengajukan kepada Korlantas Polri terkait kelengkapan peralatan untuk penerapan tilang elektronik tersebut.

“Soalnya alat-alatnya harus yang benar-benar pada speknya. Sebab CCTV yang digunakan itu harus bisa dapat mengezom sampai terlihat nomor polisi kendaraan,” sebutnya.

Baca Juga :
1.827 Angkutan Umum di Batam Tak Layak Operasi

Disampaikannya, untuk titik-titik pemasangan CCTV akan dimulai sebanyak 8 sampai 10 titik terlebih dahulu. Lokasi yang dipasang disimpang yang rawan macet.

“Kan ada 14 titik simpang yang rawan macet. Jadi kita coba 8 sampai 10 titik dulu lah di Batam ini,” ujarnya.

Penerapan tilang elektronik ini juga sebagai terobosan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Sebab cara kerjanya, anggota yang memantau CCTV bila melihat pengendara yang melanggar lala lintas, hanya cukup membidik ke plat nomor kendaraan, akan otomatis langsung terinput dan keluar bentuk pelanggaran dan denda yang harus dipertanggungjawabkan bagi pengendara yang melanggar lalulintas itu,” ucapnya.

Selanjutnya, prosedur tilang elektronik