Beranda Urban Nusantara

THR untuk Pegawai Non-PNS Minimal Rp4 Juta

123
0
Ilustrasi THR
Foto Ilustrasi. THR PNS akan dicairkan pailng cepat 10 hari sebelum Lebaran.
DPRD Batam

Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) pada Lembaga Non-Struktural sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). THR itu dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan pada 5 Juni 2019

Menurut PP tersebut, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat pula dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (11/5/19), dalam lampiran PP tersebut, besaran THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi (ketua/kepala) adalah Rp26,23 juta. Sementara THR untuk pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi (eselon I) sebesar Rp20,74 juta.

Sedangkan untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja hingga 10 tahun, menerima THR sebesar Rp4,09 juta. Sementara bagi pegawai dengan jenjang pendidikan sarjana/ diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR Rp5.492.550.

Adapun Pajak Penghasilan atas THR seperti dimaksud dalam PP itu yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Senin (6/5/19).

Pensiunan Dapat Juga

Sebelum, pemerintah sudah memutuskan THR tahun 2019 dicairkan pada 24 Mei. Tak hanya PNS aktif THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.

“Sudah diputuskan, pencairannya (THR) tanggal 24 Mei 2019,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin di Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir dari CNN Indonesia.

Besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tapi juga tunjangan lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

Berbeda dengan PNS aktif, para pensiunan hanya akan menerima THR dengan komponen pensiunan pokok. 

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut. 

Berdasarkan PP Nomor 15, disebutkan gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. 

Adapun tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR, besarnya bervariasi. Nilainya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya. 

*****