
Barakata.id, Batam– Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam berhasil mencegah penyelundupan tokek dan tanaman hias pemakan daging tanpa dokumen lengkap.
Pencegahan penyelundupan itu dilakukan oleh lima anggota Ditpam BP Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (5/11/21). Hewan dan tumbuhan itu akan dikirim dari Batam menuju Pekanbaru.
Hewan dan tumbuhan tersebut tak memiliki surat karantina hewan dan tumbuhan. Padahal surat tersebut menjadi salah satu syarat pengiriman antararea (domestik keluar).
Baca Juga:
- Penyelundupan Benih Lobster Rp8 Miliar ke Singapura Gagal
- DJBC Kepri Amankan 12.500 Ekor Benih Lobster Rp 1,5 M di Perairan Batam
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan mengatakan, barang-barang yang diamankan antara lain 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Hewan dan tumbuhan tersebut rencananya akan diselundupkan menggunakan Kapal Dumai Express,” kata Kurniawan.
Salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Dumai Express berinisial RY pada pukul 19.10 dihentikan akibat barang yang akan dibawanya tak berdokumen lengkap.
Kurniawan menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah. Dia meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan dimasukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.
Setelah mencegah pengiriman barang tak berdokumen tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut.
Satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian di antaranya, tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
- Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Kurir Pengiriman Benih Lobster di Batam
- BC Batam Gagalkan Barang Elektronik Senilai Rp1,56 M di Perairan Sekupang
Kemudian tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Kemudian Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.
Tak hanya binatang dan tumbuhan, anggota Ditpam BP Batam juga menemukan 96 dus casing handphone. (asrul)