Beranda Urban Nusantara

5 Tempat Hiburan Malam di Blitar Dibubarkan, Gegara Langgar Prokes dan PPKM

151
0
Tempat hiburan malam di Blitar di bubarkan
Satgas Gabungan Covid-19 saat memberikan arahan kepada pengunjung dan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan karaoke di kota Blitar. (Foto : istimewa).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Satgas gabungan Covid-19 yang terdiri dari dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar dan Sat Pol PP Pemkot Blitar gelar Operasi Yustisi, mulai pukul 21.00 – 24.00 WIB, Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Sasaran kali ini adalah tempat-tempat hiburan malam dan cafe yang buka selama PPKM level 3 mulai diterapkan. Yakni di Jalan Gunojoyo, Wilis, Mawar, Melati, serta 1 cafe di Jl. TGP, Kota Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selama operasi, petugas menemukan beberapa tempat karaoke yang masih nekad tetap buka, walapun sudah dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pelanggaran seperti tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), yang akhirnya dibubarkan.

Baca juga : Isu PPKM Darurat di Perpanjang itu Hoaks. Begini Penjelasan Kapolresta Blitar

“Setelah menyisir beberapa ruangan, kita bubarkan. Pemilik kita kenakan sanksi tipiring dan diminta untuk tutup,” ujar Padal Operasi Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Afandi kepada wartawan. 

Ipda Afandi menuturkan, bahwa operasi ini digelar mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah kota Blitar sudah mencapai angka sebanyak 6.894 orang dan meninggal 260 orang.

“Untuk itu, agar tidak ada lonjakan lagi, kami bergerak melakukan patroli dan penertiban prokes, dengan target tempat hiburan yang tetap buka, dimana pada PPKM Level 3 ini seharusnya dilarang buka melebihi jam operasional,” tegasnya.

Baca juga : Kabupaten Blitar Perkuat PPKM Darurat

Ia pun berharap, dengan pembatasan operasional, maka wilayah kota Blitar akan kembali menjadi zona hijau, sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasanya.

“Operasi Yustisi penegakkan prokes akan terus dilakukan, jangan sampai lengah, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Blitar meningkat lagi,” pungkas Ipda Afandi, mengakhiri keterangannya. (AZ)