Jakarta – Polisi mengungkap lokasi “gudang” penyimpanan narkoba di sebuah pulau kecil di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Di pulau itu, ditemukan puluhan kilogram sabu asal negara Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pulau kecil itu bernama Alang Bakau yang masuk wilayah Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri.
“Pulau itu tidak berpenghuni. Kami mendapatkan informasi terdapat praktik penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019 sekira pukul 05.00 WIB,” kata Eko Daniyanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/19).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Eko, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang berinisial IN yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
IN juga dicurigai sebagai pengendali peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau ke sejumlah wilayah di Kepri dan sekitarnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka IN mengaku mengambil sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi burun atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Bersama tersangka, tim kemudian pergi ke Pulau Alang Bakau menggunakan speedboat, dan menuju lokasi tempat disimpannya narkoba dari Malaysia tersebut,” ujar Eko dikutip dari Detik.com.
Baca Juga : PNS Kepri Bawa Sabu Rp8 Miliar, Ditangkap di Jambi
Di satu lokasi di Pulau Alang Bakau itu, polisi kemudian mendapati Eko dua tas hitam besar jenis travel bag berisi 54 bungkus kemasan teh. Dalam 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram sabu.
“Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu,” ujar Eko.
Kepada petugas, tersangka IN mengaku diberi upah Rp40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau.
“Tim sudah mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau itu,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, terungkapnya modus penyimpanan narkoba di pulau tanpa penghuni ini berawal dari kegiatan penangkapan yang dilakukan anggota Bareskrim Polri di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat (10/5/19) sekitar pukul 20.20 WIB.
“Saat itu penangkapan dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy. Tersangka yang berhasil diamankan bernama Nasril dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi,” ucap Eko.
Baca Juga : Polda Kepri Kini Punya Kapal Patroli Canggih untuk Jaga Laut
Nasril mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, yang disebut polisi, Mr X. Masih pengakuan Nasril, 8 kilogram sabu tersebut digeletakkan Mr X di sebuah pos ronda.
“Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau. Di tempat itu, anggota menemukan satu kilogram (sabu) lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan 63 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dua tersangka, IN dan Nasril, dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar
“Sementara pasal subsidairnya Pasal 112 ayat 2, juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup Eko.
*****