
Setelah beberapa menit berbicara dengan Nurdin di ruangan kerjanya, ia pun keluar dari ruangan.
“Iya maksud kalimat itu memang untuk open house itu. Dan memang biasanya di kantor gubernur itu yang datang masyarakat Kepri itu, Pak,” kata dia.
Baca Juga :
Dua Kabiro Pemprov Kepri Setor Uang untuk Kegiatan Safari Subuh Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca Juga :
Kadis ESDM Kepri Ngaku Beri Uang Rp10 Juta kepada Nurdin Basirun
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
*****
Sumber : Kompas.com















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)














