

Barakata.id, Jakarta – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Amjon mengakui ia pernah dua kali memberikan amplop berisi uang kepada Nurdin Basirun, Gubernur Kepri nonaktif. Total uang yang diberikannya sebesar Rp10 juta.
Amjon mengaku, uang Rp10 juta itu diserahkannya kepada Nurdin secara bertahap lewat ajudan Nurdin, yakni tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga :
Kadis PU Kepri 13 Kali Setor Uang kepada Nurdin Basirun, Totalnya Rp880 Juta
“Benar, itu Rp5 juta di tahun 2017 dan Rp5 juta lagi di 2018,” kata Amjon saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/20), seperti dilansir dari Kompas.com.
Amjon mengatakan, uang itu diserahkan dalam pecahan Rp20 ribu yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
“iya, itu diberikan (Nurdin) waktu (tanggal) 27 Ramadhan kepada anak yatim di masjid,” kata dia.
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya pada sidang di hari yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar juga mengaku ada 13 kali menyetorkan uang kepada Nurdin. Total uang yang diberikan mencapai Rp880 juta.
Menurutnya, uang itu berasal dari sejumlah rekanan kontraktor untuk mendukung kegiatan Nurdin. Uang Rp880 juta itu diserahkannya kepada Nurdin dalam kurun waktu 2017 dan 2018.
Pada tahun 2017 ada 7 kali dengan total Rp330 juta, dan pada 2018 diberikan 6 tahap dengan total Rp550 juta.
“Ya, saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak (Nurdin) memberikan ke janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan,” katanya.
Ya, saya ingat. Saya perkirakan memang (jumlahnya) segitu. Seperti di 2017, mereka (rekanan kontraktor) beri, saya kumpulkan,” sambung Abu Bakar.
*****