Beranda Kepulauan Riau

Rudi Pastikan PNS Dishub Batam Penerima Suap Dipecat

192
0
Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
DPRD Batam

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan bahwa EF (43), PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akanenerima sanksi pemberhentian atau dipecat. EF tertangkap tangan menerima uang suap sebesar Rp20 juta pada Sabtu (28/7/19) lalu.

“Sedang diproses, ya akan dipecatlah,” tegas Rudi di kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Rudi, EF bisa terhindar dari pemecatan jika ia terbebas dari jeratan hukum.

Baca Juga : Suap Dishub Batam, EF Terima Rp20 Juta di Warung Kopi

Jika itu terjadi, maka EF akan mendapatkan sanksi yang lebih ringan seperti sanksi administrasi. Kalaupun akhirnya EF terbukti bersalah, lanjut Rudi, proses pemecatan tidak bisa serta-merta.

“Undang-undang dengan tegas sudah mengatur soal sanksi bagi PNS yang terkena kasus hukum. Akan ada proses yang dilewati, jadi tidak bisa langsung juga,” katanya.

Seperti diketahui, EF (43) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang lantaran menerima suap sebesar Rp20 juta dari AC. Pemberian uang suap sebesar Rp20 juta dilakukan di sebuah warung kopi di pasar Seiharapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan, kronologis penangkapan EF berawal dari laporan Informasi yang didapat bahwa seorang staf Perhubungan Laut Dishub Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran mikol dari Batam ke wilayah Tanjungbatu, Kabupaten Karimun pada Sabtu (27/7/19) melalui pelabuhan rakyat Pak Amat di Sekupang.

Barang bukti mikol merek Chivas yang disita polisi dari penangkapan EF, PNS Dishub Batam. (F: barakata.id)

Pengiriman mikol itu tanpa melalui prosedur pengeluaran berdasarkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi itu, jajaran Sat Rekrim Polresta Barelang kemudian bergerak ke lokasi.

Sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat AC bersama dengan Adriansyah (supir) dan EF di sebuah warung kopi yang berlokasi Pasar Seiharapan, Sekupang.

“Di lokasi tersebut, AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 kardus berisi mikol milik AC,” kata Erlangga di Batam, Senin (29/7/19).

Baca Juga : Pegawai Dishub Batam Tertangkap Tangan Terima Suap

Erlangga melanjutkan, saat hendak memuat 6 kardus mikol ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF. Polisi lalu menyita barang bukti berupa 6 kardus berisi 18 botol mikol merek Chivas dan uang tunai sebesar Rp20 juta.

“Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas terhadap pemilik. Namun, (pemilik/AC) sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya. Sekarang masih dicari,” katanya.

Erlangga menegaskan, pelaku EF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya seumur hidup, minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

*****

Reporter : Ali Mahmud