Beranda Viral

Suami di Cianjur Jual Istri Rp400.000, Kadang Wik-Wik Bertiga dengan Pelanggan

5240
0
DPRD Batam

Wik-Wik
Polres Cianjur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami-istri. (F: Antara)

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan EY dan istrinya, mereka sudah melakukan praktik prostitusi online itu sudah lama. Pasutri ini telah menerima pesanan dengan berbagai model pelayanan yang diminta pemesan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya.

Baca Juga :
Edan, Ibu Ini Ajak Anak Kandungnya Wik Wik Sampai 3 Kali

“Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat.”

“Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” kata Juang.

Baca Juga :
Dukun Tarkum Sekap Siswi SMP 10 Hari untuk “Wik Wik” Bertiga Bareng Istri

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan.

Namun dari tarif itu, EY meminta potongan bagian sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Terancam 15 tahun penjara