

Barakata.id, Jakarta – Listrik di sebagian besar Pulau Jawa padam massal secara serentak sejak Minggu (5/8/19) siang. Pemadaman terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Listrik padam sejak sekitar pukul 12.00 WIB, dan perlahan pulih di beberapa wilayah mulai pukul 18.00 WIB. Akibat pemadaman ini bisa berdampak pada para pelaku usaha, lantas apakah PLN akan mengganti rugi kepada mereka?
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan soal kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku. PLN tidak bisa serta merta mengatakan dan menyanggupi pengucuran kompensasi tersebut.
Baca Juga : Demo PLN Batam, Mahasiswa Adu Jotos dengan Staf DPRD
Pertama, perlu adanya laporan deklarasi merugi terlebih dulu.
“Nanti by sistem, karena tiap daerah beda beda. Declare tiga bulan ke depan.Jadi sebulan ini berapa yang dideklarasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (4/8/19).
Pemberian kompensasi diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 di mana tertera soal pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. Terutama untuk pelanggan non subsidi, yang menurut Djoko, terdapat 35 persen.
“TMP nanti kita hitung, memang ada Permen bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah,” kata dia.
Potensi rugi Rp90 miliar

Padamnya listrik secara serentak di Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Tengah membuat PT PLN (Persero) berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp90 miliar. Angka itu merupakan perhitungan kasar akibat pemadaman massal yang terjadi pada Minggu (4/7/19).
Djoko Abumanan menjelaskan, saat ini kebutuhan listrik pelanggan di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat sebesar 22.000 Megawatt (MW). Angka itu merupakan jumlah rata-rata kebutuhan di hari libur atau Minggu.
Dalam kondisi normal, kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam.
“Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp1.000 (KwH). Kan rata-rata [tarif listrik] Rp1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt,” bebernya.
Baca Juga : Pembangkit PLN Batam Terganggu, Listrik Padam 4 Hari
Daya 9.000 MW dikalikan 10 jam berarti menjadi 90.000 MW. Dengan asumsi demikian, daya tersebut kemudian bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta.
“Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi,” imbuhnya
Kompensasi yang dimaksud adalah yang akan diberikan kepada pelanggan. Terkait hal ini PLN akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak.
*****
Sumber : CNBC Indonesia