

Barakata.id, Jakarta – Pengumuman untuk semua pengendara sepeda motor di Indonesia. Polri kini membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan.
Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menetapkan SIM C menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Kebijakan ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak Februari 2021, sejalan dengan aturan baru SIM.
Memang, saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C tersebut belum resmi diterapkan. Polri sekarang sedang melakukan sosialisasi.
BACA JUGA : Segini Tarif Perpanjangan SIM Usai Libur Lebaran, Cek Syaratnya
Namun, aturan baru soal SIM tersebut sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan. Masing-masing golongan SIM C itu memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.
Perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta minimal usia saat mendaftar. Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan tiga SIM C tersebut:
1. SIM C.
SIM C golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
SIM C golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA : Mau Perpanjang SIM A dan SIM C, Ini Syaratnya
Ketentuan dan Syarat Ganti SIM C
Meski demikian, pengendara tidak bisa serta merta langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu masa berlaku SIM. Berikut rinciannya:
– Pemohon kenaikan golongan dari SIM C ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
– Pemohon kenaikan golongan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan., yaitu, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Sementara itu, agar dapat memiliki SIM C, SIM CI, dan SIM CII, Polri juga sudah menetapkan persyaratan usia pemohon, yakni:
– Pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun
– Pemohon SIM CI minimal berusia 18 tahun
– Pemohon SIM CII minimal berusia 19 tahun
*****
Editor : YB Trisna
Dari berbagai sumber