
Jakarta – Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong atau hoaks berkali-kali menundukkan kepalanya selama sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5)19). Apalagi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan terhadapnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani,” ujar Daroe Tri Sadono.
JPU pun meminta supaya majelis memutuskan bahwa Ratna telah terbukti bersalah dalam menyiarkan hoaks, dan “sengaja menerbitkan keonaran”.
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran,” katanya.
Tuntutan ancaman enam tahun penjara itu, tentu tak sesuai dengan harapan Ratna. Sebelum sidang, ia berharap bisa mendapat tuntutan bebas dari jaksa.
Mengutip CNNIndonesia.com, sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU maupun Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu antara lain, Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran
Berharap tuntutan bebas
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi berharap JPU dapat menuntut kliennya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Kami harap jaksa dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan, tidak memaksakan bahwa kebohongan Ibu Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana,” ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/19) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu Ratna yang datang sekitar pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku hanya mempersiapkan moral untuk mengikuti sidang tersebut. Ia berharap dapat dituntut bebas dari segala dakwaan oleh JPU.
“Ya (dituntut) bebas, harapannya apa lagi,” katanya.
Meski demikian, Ratna mengatakan akan siap dengan menghadapi sidang hari ini, apapun tuntutan JPU.
“Ya iyalah harus siap,” ucapnya.
Kronologis hoaks Ratna Sarumpaet

Seperti diketahui, Ratna ditangkap setelah dianggap menyebarkan berita bohong yang sudah “menimbulkan kehebohan di masyarakat”. Cerita hoaks Ratna bermula saat ia baru selesai melakukan operasi plastik “pengencangan kulit muka” di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21-24 September 2018.
Begitu semua tahapan operasi selesai, Ratna yang beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis, membagikan foto-foto itu ke asistennya, Ahmad Rubangi pada 24 September 2018.
Foto-foto wajah lebam dan bengkak itu selanjutnya juga dikirimkan Ratna Sarumpet kepada Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018.
Tak lupa, ia menyertakan narasi bahwa ia mendapat tindakan pemukulan oleh orang tak dikenal di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
“Not for public,” kata Ratna dalam pesan WhatsApp-nya ke Rocky Gerung.
Pada tanggal 26 September 2018, Ratna Sarumpaet kembali mengirim WhatsApp ke Rocky Gerung. “Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, seperti kitab terkoyak di tangan kanan, menganga…,”
Selanjutnya, Ratna juga meminta bantuan kepada Said Iqbal supaya dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Hal serupa diucapkan Ratna ketika berbicara dengan Fadli Zon.
Ratna akhirnya bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Ikut hadir dalam pertemuan itu di antaranya, Amien Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan Nanik Sudaryati.
Di pertemuan tersebut, Nanik Sudaryati menyampaikan kronologi penganiayaan Ratna kepada Prabowo.
Tak lama berselang, Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada pukul 20.00 WIB di kantor pemenangan Prabowo-Sandiaga, Jalanl Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Swlatan.
Ikut dalam jumpa pers itu antara lain Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Djoko Santoso.
Dalam jumpa pers tersebut, Prabowo meminta polisi mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna. Kabar soal pemukulan Ratna dengan cepat tersiar, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat terutama di antara para pengguna media sosial.
Ujungnya, polisi menemukan fakta-fakta bahwa informasi pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet adalah bohong belaka.
*****