Beranda Kepulauan Riau

Sekda Natuna Ikuti FGD Participating Interest 10 Persen

56
0
DPRD Batam

Barakata.id, Natuna – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Hendra Kusuma didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikutip pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Participating Interest (PI) 10% secara virtual di Ruang Vidcom Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Natuna, Rabu (18/11/20) pagi.

Hadir pada acara tersebut di antaranya Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, KA, Biro Hukum Kementerian SDM, Direktur Pembinaan SKK migas, beberapa kepala daerah, pejabat tinggi K3S SKK Migas, dan BUMN Migas.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kali ini mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan PI 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta Barrel Oil Eguivalent Per Day ( BOEPD) di Tahun 2030.

Sekda Natuna
Hendra Kusuma

Dalam sambutannya, Kepala SKK Migas yang diwakili oleh Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tergolong sangat cepat.

Hal itu membutuhkan energi sangat besar pula, walaupun terdapat energi transisi yang akan meningkatkan peranan news revers.

Baca Juga :

Murdo menjelaskan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah dibawah arahan Gubernur dan Bupati/Walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas dalam hal operasi pengelolaan usahanya.

“Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tujuan GD ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan yang akan berlangsung tanggal 2 s/d 4 Desember 2020, dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulu migas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0).

*****

(adv)